Terbukti Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Supaini Divonis Penjara di PN Batam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara kepada seorang terdakwa berinisial Supaini yang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam sidang yang dige

Terbukti Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Supaini Divonis Penjara di PN Batam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara kepada seorang terdakwa berinisial Supaini yang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2026). Majelis menyatakan, "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur."

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dampak trauma psikologis yang mendalam bagi korban serta menegaskan perbuatan tersebut melanggar norma perlindungan anak dan kesusilaan. Hakim menekankan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, dan berharap vonis ini memberikan efek jera yang kuat.

Vonis dijatuhkan setelah mempertimbangkan dampak psikologis serius dan trauma mendalam yang dialami korban yang masih berusia sangat belia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua serta lingkungan terhadap keselamatan anak-anak.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/23/35845/Terbukti-Cabuli-Anak-Usia-5-Tahun-Supaini-Akhirnya-Dijebloskan-ke-Jeruji-Besi-di-PN-Batam

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90