Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sagulung

Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial A.R.B.B (22) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial O (16), Selasa (21/7/2026). Penangkapan dilak

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sagulung

Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial A.R.B.B (22) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial O (16), Selasa (21/7/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Sungai Pelunggut.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Sagulung. Korban sebelumnya dijemput terduga pelaku di dekat Warung Tanjung Kertang, Jembatan Barelang 4, sebelum diantar pulang ke rumah pada Rabu (15/7/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kepala Unit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. Terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/21/35840/Polisi-Tangkap-Pelaku-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur-di-Sagulung-

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90