Atasi Overkapasitas, Lapas Batam Pindahkan 41 Narapidana ke Tanjungpinang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memindahkan 41 narapidana ke dua fasilitas pemasyarakatan di Tanjungpinang, yakni Lapas Narkotika dan Lapas umum, Jumat (23/5/2025). Proses pemindahan di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memindahkan 41 narapidana ke dua fasilitas pemasyarakatan di Tanjungpinang, yakni Lapas Narkotika dan Lapas umum, Jumat (23/5/2025). Proses pemindahan dikawal ketat aparat kepolisian guna menjaga keamanan selama perjalanan.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menjelaskan langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas. "Overkapasitas dapat menimbulkan potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan. Pemindahan narapidana ini menjadi langkah penting," ujarnya.
Proses pemindahan turut melibatkan personel Polri serta petugas keamanan lapas untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Berita Terkait
Tanjung Pinang
Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Bintan Bekali Pelajar Hadapi Ancaman Narkoba
Kejaksaan Negeri Bintan menggelar program "Jaksa Masuk Sekolah" di SMP Negeri 1 Bintan, Kamis (30/7/2026), sebagai upaya edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi pelajar. Kegiatan ini dipimpin
Tanjung Pinang
Polres Bintan Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak 15 Tahun
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H (32) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Bintan Timur, Rabu (29/7
Tanjung Pinang
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Overkapasitas, Penghuni Capai Dua Kali Lipat dari Kapasitas Ideal
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengalami kelebihan kapasitas yang cukup parah, dengan jumlah penghuni mencapai 723 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 354 orang, b
Tanjung Pinang
Korban Pengeroyokan di KTV Majesty Malah Dituduh Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Hartono alias Acai di KTV Majesty, Tanjungpinang, berkembang menjadi polemik setelah korban justru dituduh sebagai pelaku dalam narasi yang
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!